Pengenalan OSIS MAN Purwakarta
● Pengertian
OSIS adalah singkatan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah. Yaitu organisasi yang ada di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS dikelola oleh siswa/i terpilih di sekolah masing-masing dan memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa/i yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS. Pengurus OSIS yang terpilih ini yang nantinya akan mengelola OSIS di sekolah.
● Sejarah
Sebelum lahirnya OSIS, di sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA terdapat organisasi yang bebagai macam corak bentuknya. Ada organisasi siswa yang hanya dibentuk bersifat intern sekolah itu sendiri, dan ada pula organisasi siswa yang dibentuk oleh pihak diluar sekolah.
Adanya organisasi siswa yang dikelola dari luar sekolah menyebabkan timbulnya loyalitas ganda, disatu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat Kepala Sekolah, sedang dipihak lain harus tunduk kepada organisasi siswa yang dikendalikan di luar sekolah.
Itu sebabnya pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1972, beberapa pimpinan organisasi siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah di sekolah masing-masing. Maka dibentuklah pembangunan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang ditata secara terarah dan teratur.
● Tujuan
Dengan dilandasi latar belakang sejarah lahirnya OSIS dan berbagai situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok: 1. Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negatif dari luar sekolah.
2. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
3. Sebagai tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berpikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.
● Dasar Hukum
Dasar Hukum berdirinya OSIS, yaitu
1. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
4. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
5. Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
6. Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011
● Kepanitiaan
Berikut susunan kepanitiaan OSIS di MAN Purwakarta:
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang 1 ( Ketaqwaan Terhadap Tuhan YME )
Bidang 2 ( Pendidikan Berbangsa dan Bernegara )
Bidang 3 ( Politik Organisasi dan Kepemimpinan )
Bidang 4 ( Keterampilan dan Kewirausahaan )
Bidang 5 ( Kebugaran Jasmani dan Daya Kreasi Seni )
Bidang 6 ( Teknologi, Informasi dan Komunikasi )
Comments
Post a Comment